Visitor

Selasa, 14 Desember 2010

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan


Kekerasan pada wanita adalah segala bentuk kekerasan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap wanita, termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi.

Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan gender. Ketimpangan gender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.

Di Indonesia, tindak kekerasan terhadap perempuan sampai saat ini belum cukup mendapat perhatian dari institusi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Meski perempuan rentan dan rawan terhadap tindak kekerasan, upaya penyusunan peraturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan sering terbentur pada keterbatasan data kuantitatif dan kualitatif pendukung


Hasil dokumentasi Komnas Perempuan sejak tahun 1998 hingga 2010 menunjukkan hampir sepertiga kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual. Ada 91.311 kasus kekerasan seksual dari 295.836 total kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sekitar dua pertiga dari kasus kekerasan seksual terjadi dalam ranah personal. Artinya dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Jumlahnya sekitar 69.251 kasus atau 76 persen dari total 91.311 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.


Di dalam seluruh kondisi seperti di atas mereka mengalami luka dan sakit yang tak terobati, hingga ketahanan fisiknya juga melemah. Bukan hanya itu, mereka juga harus menderita karena menanggung trauma psikis. Butuh terapi yang akan memakan proses yang panjang dan waktu yang lama untuk menyembuhkan dampak psikis terhadap perempuan yang sudah mengalami kekerasan hebat.


Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penanganan perempuan korban kekerasan dapat menghubungi Komnas Perempuan yang berlokasi di Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar