Visitor

Selasa, 14 Desember 2010

Ayu Azhari Kembalikan Warisan Anak


Setelah sempat menahan warisan anaknya selama setahun, mantan artis bomb sex era tahun 90-an, akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 150 juta tersebut kepada Axel Gondokusumo, buah perkawinan dari suami pertamanya, Djody Gondokusumo.

Hal tersebut dituturkan M. Utomo Kariem, kuasa hukum Axel, di Jakarta, Selasa (14/12).

"Tadi siang dia sudah bertemu dengan ibunya di Apartemen ibunya (Apartemen Simpruk). Ayu langsung menyerahkan kepada Axel uangnya," papar M. Utomo.
Atas apresiasi Ayu Azhari yang menepati janjinya, Harmoko Kariem mengaku lega. "Alhamdulillah, tidak lanjut ke ranah hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," paparnya.
Dengan uang tersebut, Axel akan secepatnya pergi ke Finlandia untuk melanjutkan studinya.
"Dia akan secepatnya ngurus paspor dan pergi ke luar negeri seperti yang diinginkannya untuk meneruskan kuliahnya," pungkasnya.(Cit)

Mari Cegah Kanker Serviks


Kanker Serviks atau yang dikenal dengan kanker leher rahim menyerang bagian organ reproduksi wanita. Leher rahim merupakan bagian sempit di sebelah bawah antara vagina dan rahim, adalah tempat terjadi dan tumbuhnya kanker serviks.

Banyak pencetus terjadinya kanker rahim. Kanker rahim disebabkan infeksi virus HPV (human papillomavirus) atau virus papiloma manusia. Virus ini menimbulkan kutil pada pria dan wanita, termasuk kutil pada kelamin, yang disebut kondiloma akuminatum. Hanya beberapa saja dari ratusan varian HPV yang dapat menyebabkan kanker. Kanker serviks atau kanker leher rahim bisa terjadi jika terjadi infeksi yang tidak sembuh-sembuh untuk waktu lama. Sebaliknya, kebanyakan infeksi HPV akan hilang sendiri, teratasi oleh sistem kekebalan tubuh.

Kanker serviks menyerang daerah leher rahim atau serviks yang disebabkan infeksi virus HPV (human papillomavirus) yang tidak sembuh dalam waktu lama. Jika kekebalan tubuh berkurang, maka infeksi HPV akan mengganas dan bisa menyebabkan terjadinya kanker serviks. Gejalanya tidak terlalu kelihatan pada stadium dini, itulah sebabnya kanker serviks yang dimulai dari infeksi HPV dianggap sebagai "The Silent Killer".

Keputihan, mengeluarkan sedikit darah setelah melakukan hubungan intim, cairan kekuningan yang berbau di area genital, adalah beberapa gejala yang bias dijadikan petunjuk infeksi HPV.


Virus ini dapat menular dari seorang penderita kepada orang lain dan menginfeksi orang tersebut. Penularannya dapat melalui kontak langsung dan karena hubungan seks.

Ketika terdapat virus ini pada tangan seseorang, lalu menyentuh daerah genital, virus ini akan berpindah dan dapat menginfeksi daerah serviks atau leher rahim Anda. Cara penularan lain adalah di closet pada WC umum yang sudah terkontaminasi virus ini. Seorang penderita kanker ini mungkin menggunakan closet, virus HPV yang terdapat pada penderita berpindah ke closet. Bila Anda menggunakannya tanpa membersihkannya, bisa saja virus kemudian berpindah ke daerah genital Anda.

Buruknya gaya hidup seseorang dapat menjadi penunjang meningkatnya jumlah penderita kanker ini. Kebiasaan merokok, kurang mengkonsumsi vitamin C, vitamin E dan asam folat dapat menjadi penyebabnya. Jika mengkonsumsi makanan bergizi akan membuat daya tahan tubuh meningkat dan dapat mengusir virus HPV.


Cara paling mudah untuk mengetahuinya dengan melakukan pemeriksaan sitologis leher rahim. Pemeriksaan ini saat ini populer dengan nama Pap smear atau Papanicolaou smear yang diambil dari nama dokter Yunani yang menemukan metode ini yaitu George N. Papanicolaou.

Kanker serviks ini bisa dicegah dengan tidak berhubungan intim dengan pasangan yang berganti-ganti. Rajin melakukan pap smear setiap dua tahun sekali bagi yang sudah aktif secara seksual dan melakukan vaksinasi HPV bagi yang belum pernah melakukan kontak secara seksual serta memelihara kesehatan tubuh juga merupakan cara yang efektif terjadinya kanker serviks. (Cit)

Nujood Ali dan Pernikahan Dibawah Umur


Nujood Ali. Dua tahun yang lalu, Nujood Ali hanya seorang gadis berusia sepuluh tahun yang tak berdaya. Dia dipaksa ayahnya menikah dengan lelaki berusia tiga kali lipat usianya. Terpisah dari orang tua dan keluarga tercintanya karena harus memulai hidup baru dengan sang suami dan keluarganya di sebuah desa terpencil di pedalaman Yaman. Malang nasibnya, Nujood setiap hari disiksa secara fisik dan verbal oleh ibu mertua dan suaminya.

Sang suami pun melanggar janjinya untuk menangguhkan berhubungan badan dengan Nujood hingga ia cukup dewasa, sang suami merenggut keperawanan si bocah pengantin tepat pada malam pertama.

Akhirnya Nujood melarikan diri karena tak tahan lagi untuk menanggung deritanya seorang diri. Namun Nujood melarikan diri ke gedung pengadilan di Ibukota, dengan menumpang taksi , dengan hanya membawa beberapa keping uang untuk makan sehari-hari.

Setelah mendapat kabar tentang gadis cilik nan malang ini, seorang pengacara Yaman segera menangani kasus Nujood dan berjuang melawan sistem kolot di negeri yang nyaris sebagian gadis-gadisnya menikah di bawah umur. Tak ada yang menduga, kasus Nujood dimenangkan pengadilan pada April 2008.

Keberanian Nujood yang berani menentang adat-istiadat Yaman dan keluarganya sendiri telah menarik perhatian dunia internasional, bahkan mendorong perubahan di Yaman dan negera-negara Timur Tengah lainnya, tempat hukum pernikahan di bawah umur terus diterapkan dan gadis-gadis belia yang menikah dibebaskan dengan perceraian.

Sayangnya, kisah Nujood ini tidak menjadi inspirasi di tanah air. Masih banyak gadis yang senasib dengan Nujood, salah satunya yang dinikahkan oleh Syekh Puji, Luthviana Ulva. Gadis berusia 12 tahun yang dipaksa menikah dengan lelaki yang bernama asli Pujiono Cahyo Widianto yang berusia 43 tahun.

Syekh Puji pun dijerat hukum karena menikahi gadis dibawah umur dan melakukan pernikahan siri. Dalam dakwaan, jaksa menilai pernikahan Syekh Puji dan Luthviana Ulfa menyalahi UU Perlindungan Anak dan KUHP. Pasalnya, pernikahan itu, menurut hukum positif, ilegal. Selain itu, ada unsur ekspoitasi seksual dan ekonomi di dalamnya. Anehnya meskipun terbukti terlibat pernikahan di bawah umur, Syekh Puji dibebaskan dari dakwaan. [Citra Fitriana Siregar]/Sumber:http://www.maharprastowo.com/2010/10/nujood-ali-dan-pernikahan-dibawah-umur_02.html

Jangan Takut Sama Batuk


Jika anda terserang batuk jangan khawatir. Sebab, jika anda batuk belum tentu sakit. Batuk merupakan proses yang normal untuk mengeluarkan benda asing dalam tubuh.

Cara mencegah batuk yang sudah terjadi itu cukup mudah. Hanya dengan minum air putih, batuk anda akan segera diencerkan dalam beberapa saat.

Selain itu mengurangi makanan atau minuman yang mengiritasi pernafasan dan mengkonsumsi sayur dan buah setiap hari juga efektif untuk mencegah batuk.

Jika anda batuk kecil, sebaiknya anda istirahat yang cukup karena dengan beristirahat, jalan pernapasan akan terbuka kembali sehingga napas anda akan kembali lega.

Anda mungkin takut tertular orang yang mungkin sedang menderita suatu penyakit melalui batuknya, anda dapat menggunakan masker untuk mencegar penularan penyakit melalui udara.

Sedangkan batuk yang berkepanjangan adalah gejala suatu penyakit. Kalau anda sudah mengidap batuk yang cukup lama, sebaiknya anda segera memeriksakan diri ke dokter agar dapat diketahui penyakit anda. (cit)

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan


Kekerasan pada wanita adalah segala bentuk kekerasan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap wanita, termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi.

Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan gender. Ketimpangan gender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.

Di Indonesia, tindak kekerasan terhadap perempuan sampai saat ini belum cukup mendapat perhatian dari institusi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Meski perempuan rentan dan rawan terhadap tindak kekerasan, upaya penyusunan peraturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan sering terbentur pada keterbatasan data kuantitatif dan kualitatif pendukung


Hasil dokumentasi Komnas Perempuan sejak tahun 1998 hingga 2010 menunjukkan hampir sepertiga kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual. Ada 91.311 kasus kekerasan seksual dari 295.836 total kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sekitar dua pertiga dari kasus kekerasan seksual terjadi dalam ranah personal. Artinya dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Jumlahnya sekitar 69.251 kasus atau 76 persen dari total 91.311 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.


Di dalam seluruh kondisi seperti di atas mereka mengalami luka dan sakit yang tak terobati, hingga ketahanan fisiknya juga melemah. Bukan hanya itu, mereka juga harus menderita karena menanggung trauma psikis. Butuh terapi yang akan memakan proses yang panjang dan waktu yang lama untuk menyembuhkan dampak psikis terhadap perempuan yang sudah mengalami kekerasan hebat.


Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penanganan perempuan korban kekerasan dapat menghubungi Komnas Perempuan yang berlokasi di Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963.

Donor ASI Selamatkan Bayi


Donor darah memang sudah biasa terdengar, namun donor ASI atau air susu ibu terbilang baru. Meski masih kontroversi, di beberapa negara donor ASI mulai dikembangkan karena dinilai positif untuk bayi.

Menyusui bayi merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan bagi ibu-ibu yang memiliki balita, karena di dalam ASI terdapat kandungan atau manfaat yang luar biasa bagi bayi yang belum tergantikan.

Selain itu menyusui dapat menguatkan ikatan batin antara ibu dengan buah hati yang baru dilahirkan. Namun tak semua bayi bisa menikmatinya karena ASI sang ibu tak keluar saat menyusui.

Beberapa ibu yang memiliki kelebihan ASI berinisiatif untuk mendonorkan ASI mereka kepada bayi-bayi yang kurang beruntung tersebut.

Manfaat donor ASI sangat besar untuk membantu bayi yang tidak beruntung dan bisa menyelamatkan generasi mendatang.
ASI donor ini nantinya digunakan untuk menyelamatkan bayi-bayi yang memerlukan, seperti bayi sakit, atau bayi yang ibunya meninggal, atau yang dirawat di rumah sakit, atau untuk bayi prematur.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI, khususnya di negara-negara yang mayoritas warganya beragama Islam, sehingga apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram.

Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicaraan antara pendonor ASI dengan ibu kandung sang bayi, agar terjadi kejelasan nashab (keluarga) sebelum menjadi keluarga persusuan. Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat.

Jika semua persyaratan ini tidak dipenuhi dikhawatirkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI.(*/citra)